📢 Untuk dapat mengikuti Seleksi CPNS 2022, Anda akan diminta untuk memenuhi persyaratan-syarat yang ditetapkan oleh panitia. Walaupun memang ada persyaratan khusus yang akan diminta oleh masing-masing kementerian/lembaga yang Anda lamar, terdapat syarat umum yang akan dimaksudkan kepada segala pelamar. Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pemerintah nomor 11 tahun 2017, berikut ini adalah prasyarat biasa yang mesti dipenuhi oleh pelamar seleksi CPNS 2022.
Persyaratan CPNS untuk Lulusan S1
⚠️ Berusia 18-35 tahun ketika melamar. Tak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau member Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Bukan adalah PNS, prajurit TNI dan member Polri. Bukan yakni anggota partai, pengurus partai dan tak terlibat dalam politik praktis. Mempunyai kualifikasi pengajaran pantas dengan syarat jabatan. Sehat jasmani dan rohani pantas dengan prasyarat jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di semua kawasan Indonesia atau negara lain yang diatur oleh instansi pemerintah.
⚠️ Selain syarat biasa di atas, masih ada syarat dokumen yang disediakan oleh pelamar. Mengacu terhadap seleksi CPNS 2017, berikut yaitu dokumen/berkas yang patut dipenuhi oleh pelamar seleksi CPNS untuk tamatan S1.
⚠️ Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Fotokopi ijazah strata 1 dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir. Surat keterangan akreditasi dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT). Pas foto terupdate 4X6 sebanyak 4 lembar dengan berlatar belakang warna merah.
⚠️ Selain persyaratan umum di atas, beberapa kementerian/lembaga tertentu akan memberikan syarat khusus yang berbeda-beda. Jadi, persiapkan dokumen yang sudah disyaratkan dan jangan lupa untuk senantiasa mencontoh perkembangan info perihal CPNS 2022.
📢 Acuan lebih lanjut: Hukum Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengajaran.
Was this helpful?
8 / 0